JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Adam Deni divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan denda Rp 1 miliar. <br /> <br />Hakim menilai Adam Deni dan satu terdakwa lainnya Ni Made Dwita Anggari, terbukti melakukan tindakan pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik atau ITE. <br /> <br />Baca Juga Diadili di PN Tangerang, Indra Kenz Dijerat UU ITE dan TPPU di https://www.kompas.tv/article/302611/diadili-di-pn-tangerang-indra-kenz-dijerat-uu-ite-dan-tppu <br /> <br />Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <br /> <br />"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adam Deni selama empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, saat membacakan vonis, Selasa (28/6/2022). <br /> <br />Sebelunya Adam Deni dilaporkan setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Ahmad Syahroni ke media sosial, atas putusan ini Adam Deni menyatakan banding. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303977/terjerat-uu-ite-adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar