PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional Prov. Kepulauan Bangka Belitung, ringkus dua orang jaringan pengedar narkoba, di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. <br /> <br />Tersangka Rahmat, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim gabungan BNNP Babel di Jalan Keramat, Pangkalpinang. <br /> <br />Setelah digeledah, petugas menemukan 500 butir pil ekstasi yang terbungkus dalam beberapa kantong bening. <br /> <br />Setelah dilakukan pengembangan, petugas jugameringkus seorang tersangka lainnya, Zul, di sebuah warung di Pangkalpinang. <br /> <br />Zul merupakan pemilik ratusan butir pil haram tersebut. <br /> <br />Sebelumnya, ke dua pelaku pengedar obat terlarang ini, baru saja selesai bertransaksi. <br /> <br />Ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga undang undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304298/bnnp-babel-ringkus-2-orang-tersangka-usai-transaksi-500-butir-ekstasi
