Ada beberapa transaksi di dalam Islam yang bisa dilakukan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan manusia, di antaranya adalah transaksi jual-beli. <br /> <br />Transaksi ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang dirumuskan oleh para Ulama dari berbagai nash (rujukan) yang menjelaskan tentang hal tersebut, baik yang bersumber dari al-Quran, maupun Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam maupun praktek para Sahabat Radhiyallahu anhum. <br /> <br />Kemudian apakah kita diperbolehkan melakukan pembelian baik berupa tunai maupun secara kredit melalui pihak ketiga atau dikenal dengan leasing atau bank? Lalu bagaimana pula hukumnya bila ada tambahan presentase disitu? <br /> <br />Langsung aja yuk simak penjelasannya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304315/jual-beli-dari-pihak-ketiga-dengan-tambahan-persentase
