PEKALONGAN, KOMPAS.TV - RJ 38 tahun, warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di rumah tahanan Polres Brebes, selasa siang. RJ ditangkap polisi setelah diketahui tega menghamili anaknya yang masih berusia empat belas tahun. <br /> <br /> <br /> <br />Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban dibawa ibunya periksa ke pelayanan kesehatan karena mengeluh sakit dan muntah - muntah. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban tengah hamil dua bulan. <br /> <br /> <br /> <br />Korban pun menceritakan, bahwa nasib yang dialaminya akibat perbuatan sang ayah. Tindakan persetubuhan dilakukan sang ayah saat korban bersama ibunya tidur satu dalam ranjang. <br /> <br /> <br /> <br />Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304466/ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-hamil-dua-bulan