Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Pusat terkait syarat pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.<br />Menurut Ridwan Kamil, dengan adanya kebijakan tersebut, warga Jabar untuk segera menguasai budaya digital, mengingat semua pembelian dan penjualan produk akan menggunakan digital.<br /><br />“Maka dari itu latihlah dari sekarang. <br />Jangan kaget, pasti ada kebijakan-kebijakan lain dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan dalam proses ekonomi berbasis digital. <br /><br />Jadi kita lihat, laksanakan, dan evaluasi,” kata Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).<br />“Yang pertama tentunya semua keputusan Pemerintah Pusat wajib dilaksanakan, dan proses pelaksanaan juga akan ada evaluasi. Jadi kita coba dulu sesuai arahan,” tambahnya.<br /><br />Ridwan Kamil menyampaikan, kebijakan Pemerintah Pusat untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi akan disinkronisasi <br />dengan Program Pemirsa Budiman yang telah digulirkan oleh Pemda Provinsi Jabar.<br /><br />Sebelumnya, pada bulan April 2022, Pemda Provinsi Jabar meluncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Via Aplikasi Sapawarga <br />Buat Ibu-Ibu Dimana-mana atau yang disebut juga dengan Pemirsa Budiman.<br /><br />“Sebelumnya kiita bikin aplikasi membeli minyak goreng via RW (Pemirsa Budiman). Nah, ini kita akan sinkronisasi,” tandasnya.
