JAKARTA, KOMPAS.TV - Gerai Holywings yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan menjadi outlet yang ke-13 dari jaringan tempat hiburan Holywings yang disegel Satpol PP DKI Jakarta. <br /> <br />Petugas menyegel Gerai Holywings di Kawan Pondok Indah karena ditemukan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol. <br /> <br />Baca Juga Sejumlah Ormas Laporkan dan Geruduk Holywings ke Polisi Buntut Kasus Promosi Bermuatan Sara di https://www.kompas.tv/article/302909/sejumlah-ormas-laporkan-dan-geruduk-holywings-ke-polisi-buntut-kasus-promosi-bermuatan-sara <br /> <br />Selain buntut dari promosi minuman berkonten sara, penutupan ini juga dilakukan karena adanya pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol. <br /> <br />Dalam izin Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 48 ayat 2, Holywings hanya boleh menjual minuman beralkohol tetapi tidak untuk menyediakan minum di tempat. <br /> <br /> <br />Baca Juga Holywings Hanya Kantongi Izin Minuman Alkohol untuk Dibawa Pulang, Tidak Punya Izin Minum di Tempat di https://www.kompas.tv/article/304484/holywings-hanya-kantongi-izin-minuman-alkohol-untuk-dibawa-pulang-tidak-punya-izin-minum-di-tempat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304560/giliran-gerai-holywings-pondok-indah-disegel
