Sidang dugaan kasus penganiayaan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino akan digelar pekan depan, Kamis (7/7).<br /><br />Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Abu Hanifah, meminta terduga korban Muhammad Nur Alamsyah, hadir.<br /><br />Dalam sidang yang digelar Kamis (30/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.<br /><br />JPU kemudian menjelaskan bahwa saksi korban masih berhalangan hadir hari ini. <br /><br />Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual.<br /><br />Sebelumnya, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.<br /><br />Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<br /><br />Meski keberatan, tim kuasa hukum tak mengajukan eksepsi tas dakwaan itu.<br /><br />Reporter : Ravie Wardani