Surprise Me!

Agar Lebih Dikenal Masyarakat, Mahkamah Agung Terus Sosialisasikan Peraturan

2022-07-02 10 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung terus menyosialisasikan peraturan Mahkamah Agung kepada masyarakat. <br /> <br />Peraturan Mahkamah Agung atau Perma lahir untuk mengisi kekosongan hukum acara. <br /> <br />Dasar Kewenangan Mahkamah Agung menetapkan Perma adalah pasal 79 UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan pasal 8 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan. <br /> <br />Baca Juga Kubu Konservatif Mahkamah Agung AS Unjuk Gigi dalam Putusan Besar soal Aborsi dan Senjata di https://www.kompas.tv/article/302899/kubu-konservatif-mahkamah-agung-as-unjuk-gigi-dalam-putusan-besar-soal-aborsi-dan-senjata <br /> <br />Di samping bersifat hukum acara Mahkamah Agung juga menetapkan Perma sesuai dengan kewenangan nya dalam bidang organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung serta empat badan peradilan yang berada di bawahnya. <br /> <br />Perma disusun oleh kelompok kerja atau pokja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung. <br /> <br />Setelah dibahas dan disepakati dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung, Perma diharmonisasi oleh biro hukum dan humas yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada berita Negara Republik Indonesia. <br /> <br />Perma yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung adalah perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. <br /> <br />Perma mediasi cukup memberikan manfaat terhadap penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. <br /> <br />Perma dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh mahkamah agung di upload pada website jaringan dokumentasi dan informasi hukum Mahkamah Agung sehingga dapat diakses oleh hakim aparatur peradilan maupun masyarakat umum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305158/agar-lebih-dikenal-masyarakat-mahkamah-agung-terus-sosialisasikan-peraturan

Buy Now on CodeCanyon