JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna mendapatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing, Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung, melalui Unit Penilaian Kompetensi Asesment Center mengadakan pemetaan pegawai. <br /> <br />Sebanyak 36 pegawai yang mengikuti ujian kompetensi ini. <br /> <br />Ujian ini untuk memetakan kompetensi jabatan baik di Eselon IV, jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana di Mahkamah Agung. <br /> <br />Baca Juga Agar Lebih Dikenal Masyarakat, Mahkamah Agung Terus Sosialisasikan Peraturan di https://www.kompas.tv/article/305158/agar-lebih-dikenal-masyarakat-mahkamah-agung-terus-sosialisasikan-peraturan <br /> <br />Alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan pemetaan kompetensi ini dengan menggunakan psikotes dan metode assessment center yang merupakan metode multi tools. <br /> <br />Diantaranya leaderless group discussion, dan analisa kasus wawancara dengan teknik behavioral event interview. <br /> <br />Regulasi uji kompetensi ini berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN. <br /> <br />Dengan adanya uji kompetensi ini, Mahkamah Agung berharap seluruh pegawainya bisa bekerja di bidang yang sesuai dengan kompetensinya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305283/36-pegawai-mahkamah-agung-ikuti-ujian-pemetaan-kompetensi-pegawai
