JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan Unit Penilaian Kompetensi Asessment Center Mahkamah Agung, untuk mengadakan pemetaan kompetensi pegawai. <br /> <br />Regulasi uji kompetensi ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang standar kopetensi jabatan ASN. <br /> <br />Guna mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing, Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung, melalui Unit Penilaian Kompetensi Asessment Center, mengadakan kegiatan ini. <br /> <br />Sebanyak 36 pegawai yang mengikuti ujian kompetensi ini. <br /> <br />Ujian ini untuk memetakan kompetensi jabatan baik di Eselon IV, jabatan fungsional, maupun jabatan pelaksana di Mahkamah Agung. <br /> <br />Alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan pemetaan kompetensi ini dengan menggunakan psikotes dan metode Assessment Center yang merupakan metode "multi tools". <br /> <br />Di antaranya "leaderless group discussion" dan analisis kasus wawancara dengan teknik "behavioral event interview". <br /> <br />Regulasi uji kompetensi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. <br /> <br />Dengan adanya uji kompetensi ini, mahkamah agung berharap seluruh pegawainya bisa bekerja di bidang yang sesuai dengan kompetensinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305923/direktorat-jenderal-peradilan-umum-assesment-center-ma-adakan-pemetaan-kompetensi-pegawai