KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tahap dua tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Doni dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara. <br /> <br />Selain berkas Doni Salamanan barang bukti hasil kejahatan turut dilimpahkan ke Kejari Bale Endah Bandung. <br /> <br />Baca Juga Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya di https://www.kompas.tv/article/305697/bareskrim-sita-43-barang-bukti-dari-istri-doni-salmanan-ini-daftarnya <br /> <br />Tercatat, ada 126 barang bukti turut diserahkan. Selain berkas buku tabungan, sederet mobil mewah juga diserahkan ke kejari bale endah kabupaten bandung. <br /> <br />Doni Salmanan yang menjadi tersangka perkara penipuan investasi quotex dilimpahkan ke kejaksaan. <br /> <br />Doni dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. <br /> <br />Doni mengaku siap menghadapi persidangan, dia akan ditahan di lapas kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk selanjutnya menjalani persidangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306074/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-doni-salmanan-ke-kejaksaan-tinggi