SIDOARJO, KOMPAS.TV - Usai menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Kinanti Viola Rosa, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Sidoarjo. <br /> <br />Majelis hakim memastikan Kinanti telah melanggar pasal 372, Juncto 367 KUHP, tentang penggelapan dalam rumah tangga. <br /> <br />Kasus ini bermula, pada Juni 2021 lalu. <br /> <br />Baca Juga HUT ke-76 Bhayangkara, Presiden Jokowi: Polri Harus Menjaga Kepercayaan Publik! di https://www.kompas.tv/article/306191/hut-ke-76-bhayangkara-presiden-jokowi-polri-harus-menjaga-kepercayaan-publik <br /> <br />Kinanti, terpaksa menggadaikan surat BPKB motor milik mertua senilai Rp 9 juta untuk persalinan anak kedua dan kebutuhan sehari-hari. <br /> <br />Hal ini terpaksa dilakukan karena Kinanti karena tak ada pilihan, pasalnya sang suami tak pernah memberi nafkah. <br /> <br />Meski sudah mengembalikan BPKB, sang mertua tetap melaporkan ke polisi. <br /> <br />Kini Kinanti telah menerima apa yang harus menjadi tanggung jawabnya. <br /> <br />Ia akan menjalanani hukuman sambil fokus mengasuh kedua anaknya. <br /> <br />Baca Juga Gelapkan Uang Arisan Hingga Rp 5 Miliar, Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Ditangkap Polisi! di https://www.kompas.tv/article/306182/gelapkan-uang-arisan-hingga-rp-5-miliar-ibu-rumah-tangga-di-bengkulu-ditangkap-polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306197/gadaikan-bpkb-motor-milik-mertua-menantu-di-sidoarjo-divonis-masa-percobaan-10-bulan
