JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) kembali membuka seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). <br /> <br />Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hakim di seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. <br /> <br />Pendaftaran seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor dibuka selama sebulan, mulai tanggal 5 Juli 2022. <br /> <br />Mahkamah Agung menyebut seleksi ini berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009, yang mengatur wewenang tipikor sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang untuk mengadili tindak pidana korupsi. <br /> <br />Mahkamah Agung wajib mengisi kekosongan sebanyak 180 orang di Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; agar tindak pidana korupsi dapat ditangani dengan transparan dan akuntabel. <br /> <br />Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Hakim Ad Hoc, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berpendidikan hukum atau sarjana lainnya, dan bukan anggota dari partai politik. <br /> <br />Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, tes psikologi, hingga sampai akhirnya bertemu dan melakukan wawancara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306386/cari-180-orang-untuk-isi-pengadilan-tingkat-banding-pertama-ma-buka-seleksi-hakim-ad-hoc-tipikor