Kisruh yang mendera Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus mencuat. <br />Terakhir, Kementerian Sosial (Kemennsos) pun akhirnya mencabut izin ACT.<br />Diketahui, izin tersebut terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan Kemensos kepada ACT Tahun 2022.<br /><br />Pencabutan izin ACT tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 <br />tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.<br /><br />Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada tanggal 5 Juli 2022.<br />Menteri Sosial, Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin PUB ACT dengan alasan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial <br />sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.<br /><br />“Baru setelah itu akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).<br />Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. <br />Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.<br /><br />Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) <br />dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.<br /><br />Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang <br />atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.<br /><br />Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar <br />dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.<br />