AMBON, KOMPAS.TV - Guna menyukseskan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana melalui e-Berpadu, Pengadilan Tinggi Ambon menggelar penandatanganan nota kesepahaman secara serempak secara virtual di seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku, bersama Kejaksaan dan Polri. <br /> <br />Sebagai wujud sinergi antar penegak hukum, Pengadilan Tinggi Ambon menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MOU) secara serempak secara virtual yang diikuti oleh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku. <br /> <br />Penandatanganan MOU ini digelar bersama pihak Kejaksaan dan Polri. <br /> <br />Hal ini sejalan dengan ditetapkan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagai salah satu "pilot project" aplikasi e-Berpadu, oleh Ketua Mahkamah Agung. <br /> <br />Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat elektronisasi administrasi perkara pidana melalui aplikasi tersebut pada bulan Juli 2022. <br /> <br />Adanya aplikasi e-Berpadu ini, tentunya dapat lebih mempermudah proses layanan penegakan hukum di wilayah hukum yang memiliki akses cukup sulit, salah satunya di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa di Kabupaten Seram bagian Timur. <br /> <br />E-Berpadu ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. <br /> <br />Seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin, persetujuan penyitaan, hingga persetujuan penggeledahan yang dapat dilakukan semuanya secara online. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306398/pengadilan-tinggi-ambon-bangun-aplikasi-terpadu-administrasi-e-berpadu-apa-itu