KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu jaringan lapas ditangkap polisi, Senin (04/07/2022). <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu. Pelaku ditangkap polisi di kamar indekosnya berdasarkan informasi dari warga yang resah dan menduga adanya transaksi narkoba. <br /> <br />Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari sebanyak 51 paket kecil siap edar, dengan total berat mencapai 22,63 gram. <br /> <br />Pelaku mengaku, barang haram itu didapat dari seseorang, yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari, dan diminta untuk mengedarkan sabu. <br /> <br />Setiap satu gram sabu, pelaku mendapat imbalan 100 ribu rupiah. Kini pelaku terancam pindana 6 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#narkoba <br /> <br />#pengedar <br /> <br />#lapas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306305/polisi-tangkap-pengedar-sabu-jaringan-lapas