KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan memberi sanksi bagi travel haji yang menipu jemaah calon haji dengan visa tak resmi. <br /> <br />Pascapemulangan 46 anggota jemaah yang ditahan di Bandara Jeddah karena tak lolos imigrasi, Menag akan mengecek penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag. <br /> <br />Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pencabutan izin. <br /> <br />Menag juga meminta masyarakat berhati hati memilih agen perjalanan umrah dan haji. <br /> <br />Terutama bagi yang menawarkan Visa Mujamalah atau Furoda, yang merupakan visa non-kuota sehingga tidak dalam pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag). <br /> <br />Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyebut, travel yang memberangkatkan 46 calon haji dengan iming-iming haji furoda atau kuota undangan Raja Arab Saudi, tidak terdaftar di Kemenag sebagai lembaga penyelenggara haji khusus. <br /> <br />Dari hasil penelusuran Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Kantor PT Alfatih Indonesia yang berada di kawasan Lembang, diketahui memiliki alamat palsu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306401/46-calon-haji-furoda-tidak-terdaftar-kemenag-sebut-visa-tak-resmi
