KOMPAS.TV - Perbedaan cara pandang antara fiskus alias petugas pajak dengan wajib pajak, harus ditengahi. <br /> <br />Mahkamah Agung (MA) mengambil peran sebagai jembatan keduanya lewat diskusi pajak "Si Ojak". <br /> <br />Mahkamah Agung melalui kamar tata usaha negara menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) Si Ojak, Silaturahmi Obrolan Pajak. <br /> <br />Tujuan kegiatan ini adalah menengahi cara pandang antara fiskus atau aparatur pajak dengan wajib pajak. <br /> <br />Diskusi virtual yang telah digelar 10 kali ini, diikuti oleh internal Kamar Tata Usaha Negara, meliputi para Hakim Agung Kamar Tun, Panitera Muda, dan Asisten Hakim Agung. <br /> <br />Sejumlah hal yang dibahas adalah sengketa pajak, kemudian pajak pertambahan nilai, faktur pajak, hingga pajak penjualan atas barang mewah. <br /> <br />Diskusi Si Ojak perlu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pascalahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Cipta Kerja di era digitalisasi. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306638/silaturahmi-obrolan-pajak-alias-si-ojak-bantu-petugas-samakan-persepsi-soal-fiskus-wajib-pajak
