KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cikarang Kelas 2, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berinovasi guna memberikan pelayanan. <br /> <br />Salah satunya dengan mewujudkan pengadilan inklusif di Indonesia dengan menjunjung tinggi kesetaraan di lingkungan kerja, dan tidak membeda-bedakan kelompok, serta menghargai satu sama lain. <br /> <br />Saat ini, Pengadilan Negeri Cikarang telah merekrut rekan-rekan disabilitas sebagai tenaga kontrak. <br /> <br />Inovasi terus dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 2 untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna dan, pencari keadilan. <br /> <br />Fasilitas untuk disabilitas di Gedung Pengadilan Negeri Kelas 2 telah tersedia; mulai dari guiding block, buku braille, alat bantu dengar, kursi roda, tongkat, hingga ruang tunggu prioritas. <br /> <br />Selain itu, Pengadilan Negeri Cikarang telah merekrut penyandang disabilitas sebagai tenaga kontrak, Duta Prioritas, serta back office PTSP di Pengadilan Negeri Cikarang. <br /> <br />Di tahun 2016, lahirlah UU tentang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, dan secara khusus Mahkamah Agung menerbitkan SK Dirjen Badilum tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. <br /> <br />Perekrutan penyandang disablitas di pengadilan negeri cikarang bisa memberikan motivasi bagi kaum disabilitas lainnya untuk tetap semangat. Karena keterbatasan fisik tidak menyurutkan semangat untuk tetap berkarya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306653/pengadilan-negeri-cikarang-bangun-lingkungan-kerja-masyarakat-yang-inklusif-bagi-disabilitas
