JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pembacaan putusan atas 3 gugatan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). <br /> <br />Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, 3 gugatan dengan nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh petinggi Partai Gelora, yakni Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah. <br /> <br />Kemudian perkara nomor: 52/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua DPD Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. <br /> <br />Serta Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor. <br /> <br />Lalu yang ketiga ada gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. <br /> <br />Baca Juga Sidang Kekerasan Seksual Motivator, Ketua Komnas PA: Terdakwa Kekerasan Seksual Harus Ditahan! di https://www.kompas.tv/article/306528/sidang-kekerasan-seksual-motivator-ketua-komnas-pa-terdakwa-kekerasan-seksual-harus-ditahan <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306666/breaking-news-mk-gelar-sidang-pembacaan-putusan-tiga-gugatan-uu-pemilu-berikut-selengkapnya
