JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Agama RI cabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai. <br /> <br />Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. <br /> <br />"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono, Kamis (7/7). <br /> <br />Baca Juga Kiai Jombang Ayah Bechi Sebut Kasus Pencabulan adalah Fitnah: Ini Ada Dalangnya dari Luar di https://www.kompas.tv/article/306790/kiai-jombang-ayah-bechi-sebut-kasus-pencabulan-adalah-fitnah-ini-ada-dalangnya-dari-luar <br /> <br />Tindakan diambil karena anak dari pimpinan Ponpes berinisial MSAT alias Mas Bechi merupakan DPO kasus dugaan pencabulan santriwati di lokasi tersebut. <br /> <br />Waryono juga mengatakan bahwa encabulan bukan hanya tindakan kriminal melanggar hukum, pun juga perilaku yang dilarang ajaran agama. <br /> <br />"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. <br /> <br />Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306843/imbas-kasus-bechi-anak-kiai-jombang-kemenag-cabut-izin-ponpes-shiddiqiyyah
