JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menolak uji materi Undang-Undang Pemilu terkait dengan syarat ambang batas capres atau presidential treshold, yang diajukan <br />Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Partai Bulan Bintang. <br /> <br />Baca Juga BREAKING NEWS! MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Tiga Gugatan UU Pemilu di https://www.kompas.tv/article/306666/breaking-news-mk-gelar-sidang-pembacaan-putusan-tiga-gugatan-uu-pemilu <br /> <br />Meski demikian gugatan terus mengalir termasuk yang diajukan partai politik jelang pemilu 2024. <br /> <br />Menanggapi ditolaknya gugatan yang diajukan, La Nyalla menyatakan pasal 222 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 penyumbang ketidakadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306898/uji-materi-uu-soal-syarat-ambang-batas-capres-ditolak-mk-dpd-secara-tidak-langsung-akui-oligarki