Dugaan penyelewengan donasi publik oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT), bisa saja terjadi di filantropi atau yayasan yang bergerak dalam bidang serupa. Hal itu dikarenakan kekosongan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak mengatur secara detail standarisasi komisi yang diperbolehkan diambil.<br /><br /> <br /><br />Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri menyebut, kasus ini terekspos ke publik karena nama besar ACT yang sudah terkenal.<br /><br />Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi karena kekosongan dalam Undang-Undang Tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak eksplisit mengatur besaran komisi yang boleh diambil lembaga.