Surprise Me!

Mas Bechi Jombang Dijerat Pasal Berlapis! Ini Rincian dan Ancaman Hukumannya

2022-07-08 330 Dailymotion

SIDOARJO, KOMPAS.TV Tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 8 Juli 2022. <br /> <br />Mas Bechi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. <br /> <br />Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele menyebutkan Mas Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. <br /> <br />"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Penampakan Mas Bechi Saat Diserahkan ke Jaksa Kasus Pencabulan Santriwati Jombang di https://www.kompas.tv/article/307099/penampakan-mas-bechi-saat-diserahkan-ke-jaksa-kasus-pencabulan-santriwati-jombang <br /> <br />Mas Bechi dihadirkan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim pada 8 Juli 2022. <br /> <br />Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307135/mas-bechi-jombang-dijerat-pasal-berlapis-ini-rincian-dan-ancaman-hukumannya

Buy Now on CodeCanyon