KOMPAS.TV - Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT dicabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena pengurus ACT menyelewengkan dana sumbangan untuk kepentingan pribadi. <br /> <br />Dugaan penyelewengan dana aksi cepat tanggap diungkap dalam laporan majalah Tempo. <br /> <br />Tempo menyebut, ditemukan sejumlah kejanggalan atas pengelolaan dana sosial dan kebencanaan. <br /> <br />Baca Juga Bareskrim Polri Temukan Indikasi ACT Potong Dana CSR 20 Persen untuk Gaji Pegawai dan Petinggi di https://www.kompas.tv/article/307453/bareskrim-polri-temukan-indikasi-act-potong-dana-csr-20-persen-untuk-gaji-pegawai-dan-petinggi <br /> <br />Sejumlah mantan anggota staf dan mantan petinggi ACT mengatakan, krisis keuangan yang melanda lembaga itu karena adanya pemborosan dan penyelewengan selama bertahun tahun. <br /> <br />Tempo juga menyatakan gaji petinggi aksi cepat tanggap jumlahnya fantastis. <br /> <br />Untuk tingkat ketua dewan pembina mendapat gaji Rp 250 juta per bulan. <br /> <br />Tingkat senior vice president senilai Rp 150 juta perbulan vice president Rp 80 juta per bulan dan direktur 50 juta. <br /> <br />Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, adanya dugaan aliran dana dari karyawan ACT untuk seseorang yang diduga anggota organisasi teroris Al Qaeda di Turki. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307695/menyelewengkan-dana-izin-yayasan-act-dicabut-oleh-kemensos
