MALANG, KOMPAS.TV-Motivator sekaligus pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual akhirnya ditahan, Senin (11/07/2022) petang di Lapas Lowokwaru Malang. <br /> <br />Julianto tiba didampingi kuasa hukumnya, petugas dari Kejari, Kejati, Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Polres Batu. <br /> <br />Kajari Kota Batu Agus Rujito mengatakan, bahwa surat perintah penahanan dikeluarkan hakim pada Senin siang. Tim langsung melakukan penjemputan terdakwa dirumahnya di Surabaya. <br /> <br />Saat ditanya alasan terdakwa baru ditahan, Kajari mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Sedangkan saat ditanya kenapa tidak diborgol, Agus mengatakan karena Julianto kooperatif. <br /> <br />" Oleh Jaksa Penuntut Umum, dijemput dirumahnya di Surabaya, oleh pelaksana penetapan hakim, JPU Batu, pengamanan polisi, Polda, Polresta, Polres Batu, rekan-rekan Kejati. Karena kooperatif tidak diborgol" kata Agus. <br /> <br />Kalapas Lowokwaru Heri Azhari menyebut Julianto ditahan selama 30 hari, karena persidangan masih berlangsung. <br /> <br />"Ditahan 30 hari. Dalam satu sel ada satu hingga tiga warga binaan dengan kasus berbeda. Di blok penahanan, karena masih menjalani sidang" terang Kalapas. <br /> <br />Sebelumnya kasus ini menjadi sorotan masyarakat, karena terdakwa Julianto tidak kunjung ditahan meski sudah menjalani 19 kali sidang. <br /> <br />#juliantoditahan #predatoranak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308036/motivator-bos-sma-spi-terdakwa-kekerasan-seksual-akhirnya-ditahan-di-lapas-lowokwaru