Surprise Me!

Mulai 17 Juli, Ini Syarat Perjalanan Terbaru: Wajib Vaksin Booster

2022-07-11 33,497 Dailymotion

Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.<br /><br />Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.<br /><br />Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.<br /><br />Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.<br /><br />Link terkait: <br />https://sumsel.suara.com/read/2022/07/09/112157/satgas-covid-19-keluarkan-aturan-vaksin-booster-syarat-bagi-pelaku-perjalanan<br /><br />#Covid19 #VaksinBooster<br /><br />Creative/Video Editor: Muhammad Ardiansyah/Dewi Yuliantini<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon