MALANG, KOMPAS.TV - Seorang motivator di Kota Batu, Malang, Jawa Timur akhirnya ditahan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual. <br /> <br />Julianto Eka Putra dijemput di rumahnya setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim pada Senin siang 11 Juli 2022. <br /> <br />Tanpa diborgol, Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Kelas 1A Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. <br /> <br />Sebelumnya, Julianto didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap siswa SMA. <br /> <br />Kasus ini sudah disidangkan hingga 19 kali. <br /> <br />Namun terdakwa tidak kunjung ditahan sehingga memicu kontroversi di masyarakat. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308344/julianto-eka-putra-terdakwa-kekerasan-seksual-dijemput-tanpa-diborgol