SURABAYA, KOMPAS.TV - Vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat perjalanan jarak jauh akan mulai berlaku 17 Juli mendatang. <br /> <br />Di Stasiun Gubeng Surabaya, sosialisasi pun mulai dilakukan. <br /> <br />Sejumlah calon penumpang kereta api di Stasiun Gubeng mengaku telah mengetahui aturan wajib vaksin dosis ketiga atau booster ini. <br /> <br />Baca Juga Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster di https://www.kompas.tv/article/307954/menhub-mulai-17-juli-2022-pengguna-transportasi-umum-darat-laut-udara-wajib-vaksin-booster <br /> <br />Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 72 tahun 2022, kebijakan ini akan mulai berlaku per 17 Juli mendatang. <br /> <br />Penumpang harus menunjukkan bukti telah divaksinasi dosis ketiga sebelum naik kereta api. <br /> <br />Sementara penumpang yang belum divaksinasi dosis ketiga, wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 sebelum melakukan perjalanan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308369/catat-per-17-juli-2022-vaksin-booster-jadi-syarat-wajib-perjalanan-jarak-jauh