KOMPAS.TV, LAMPUNG Seorang tukang pijat di Bandar Lampung ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur pada Senin (11/7/2022) kemarin. <br /> <br />Pelaku yang berinisial KS merupakan warga Way Laga, Sukabumi,, Bandar Lampung yang bekerja sebagai tukang pijat ini telah digelandang oleh Satuan Polsek Teluk Betung Selatan. <br /> <br />Baca Juga Pasca Idul Adha Harga Cabai Tembus 175 Ribu/Kg di https://www.kompas.tv/article/308329/pasca-idul-adha-harga-cabai-tembus-175-ribu-kg <br /> <br />Dengan keahliannya tersebut, KS berpura-pura mengobati korban di bawah umur yang sedang sakit dan berbuat asusila. <br /> <br />"Mendengar rekomendasi dari tetangga, bahwasanya ada orang sakti bisa menyembuhkan penyakit anak korban. Setelah didatangi rumah korban dan pelaku melakukan pijit terhadap korban," terangnya. <br /> <br />Pada saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang logam, serta pakaian milik korban. <br /> <br />"Tidak ada, tidak ada iming-iming. Korban masih di bawah umur," imbuhnya. <br /> <br />Baca Juga Panitia Meninggal Saat Potong Hewan Kurban di https://www.kompas.tv/article/308302/panitia-meninggal-saat-potong-hewan-kurban <br /> <br />Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> #pelecehanseksual #perlindungananak #cabul <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308726/modus-obati-penyakit-tukang-pijat-cabuli-anak-di-bawah-umur