M Riswan Hidayatullah, pemuda berusia 24 tahun di Jombang, dibebaskan meski terbukti mencuri satu set pelantang suara masjid. Riswan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, dibebaskan setelah aparat kepolisian mempertimbangkan penyelesaian via restoratif justice. <br />Pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang tersebut, kedapatan mencuri mikrofon beserta mixer masjid di kompleks Perumahan Firdaus Mansion, Jalan Kapten Tendean. Setelah tertangkap, ia dilaporkan pengurus masjid dan warga kompleks ke polisi, sehingga Ridwan langsung ditahan. <br /> <br />Kontributor: Pamungkas Project
