KOMPAS.TV-Ketika berkendara di jalan yang sempit, memang baiknya siap untuk mengalah. <br /> <br />Tapi, tidak selalu kendaraan yang lebih besar terus-terusan mengalah. <br /> <br />Ada saatnya kendaraan kecil harus mendahulukan kendaraan besar, atau motor yang mengalah saat bertemu mobil. <br /> <br />Bila saling serobot , umumnya akan terjadi kemacetan atau cekcok di jalan akibat ego dan emosi yang tidak terkendali. <br /> <br />Menyadur akun instagram resmi Kementrian Perhubungan @kemenhub151. Aturan berpapasan ini, diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 110 ayat 1 dan 2, yang isinya sebagai berikut: <br /> <br />1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan. <br /> <br />2. Pengemudi jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. <br /> <br />Demi keselamatan, ketertiban bersama dan menghindari kemacetan, pengendara wajib menaati aturan ini. <br /> <br />Baca Juga Jemaah Haji Mulai Pulang 15 Juli 2022, Begini Aturan Keluarga yang Ingin Jemput di https://www.kompas.tv/article/308235/jemaah-haji-mulai-pulang-15-juli-2022-begini-aturan-keluarga-yang-ingin-jemput <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308954/begini-etika-berkendara-saat-berpapasan-di-jalan-sempit
