Surprise Me!

7 Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah secara Gratis

2022-07-13 7 Dailymotion

KOMPAS.TV-Ternyata untuk mengurus sertifikat tanah, tidak semua orang wajib mengeluarkan biaya. <br /> <br />Terdapat beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis untuk mengurus sertifikat tanah. <br /> <br />Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN. <br /> <br />Siapa Saja yang Termasuk Kategori Bisa Mengurus Sertifikat Tanah secara Gratis? <br /> <br />Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan. <br /> <br />Menyadur dari Indonesiabaik.id, tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain: <br /> <br />1.Masyarakat tidak mampu. <br /> <br />2.Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. <br /> <br />3.Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah. <br /> <br />4.Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri. <br /> <br />5.Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit. <br /> <br />6.Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya. <br /> <br />7.Masyarakat hukum adat. <br /> <br />Layanan gratis yang dimaksud, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP, terdapat 3 layanan pertanahan: <br /> <br />1.Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. <br /> <br />2.Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi. <br /> <br />3.Ketiga, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu. <br /> <br />Baca Juga Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia di https://www.kompas.tv/article/308222/syarat-dan-biaya-membuat-paspor-untuk-wni-di-indonesia <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308947/7-syarat-untuk-membuat-sertifikat-tanah-secara-gratis

Buy Now on CodeCanyon