KOMPAS.TV - Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung mencatat pengadilan di Indonesia masih sering menghadapi kendala ketika melakukan eksekusi perkara perdata. <br /> <br />Mahkamah Agung menggelar diskusi daring pemaparan hasil penelitian naskah akademik tentang Integrasi sistem dan kelembagaan pelaksanaan putusan perkara perdata. <br /> <br />Salah satu peserta diskusi, Hakim Agung, Prim Haryadi, menyatakan pengadilan negeri Indonesia masih kerap menghadapi kendala ketika melakukan eksekusi perkara perdata. <br /> <br />Hal ini berdasarkan temuan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung; terjadi salah satunya karena kurangnya dukungan dari aparatur penegak hukum. <br /> <br />Untuk itu, Hakim Agung menyarankan para ketua pengadilan negeri membangun hubungan baik dengan kepolisian, guna menjamin keamanan saat mengeksekusi perkara. <br /> <br />Tak hanya itu, Hakim Agung juga memberi catatan agar pengadilan negeri menjalin kerjasama yang baik dengan Kemenlu, ketika menyita aset milik termohon eksekusi yang ada di luar negeri. <br /> <br />Selain itu, Prim Haryadi juga mengingatkan pimpinan pengadilan negeri dan panitera agar semakin memiliki keberanian berdasarkan kemampuan, saat mengeksekusi suatu perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309078/kurang-dukungan-aparatur-penegak-hukum-eksekusi-perkara-perdata-jadi-terkendala
