JAKARTA, KOMPAS.TV - Penutupan kegiatan konsinyering secara resmi dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. <br /> <br />Kegiatan ini diikuti oleh 104 peserta, dan berhasil mencatatkan hasil lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan melebihi target sebesar 149 persen. <br /> <br />Konsinyering meliputi percepatan penyelesaian perkara, untuk pidana umum dan pidana khusus. <br /> <br />Dalam satu tahun, kegiatan konsinyering dapat dilakukan hingga 3 sampai 4 kali, dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara yang belum selesai di kantor. <br /> <br />Di antaranya memutus perkara, menindaklanjuti proses registrasi, distribusi, penggandaan berkas,dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju. <br /> <br />Diharapkan putusan bisa cepat disampaikan kepada para pencari keadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309120/panitera-ma-ridwan-mansyur-resmi-tutup-kegiatan-konsinyering-mahkamah-agung