SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyah Jombang akan disidangkan pada 18 Juli di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak pengadilan telah meminta bantuan pengamanan ke Polrestabes Surabaya. <br /> <br />Baca Juga Ibu-Ibu Ikut Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati Ponpes Yatim Piatu di https://www.kompas.tv/article/253687/ibu-ibu-ikut-tangkap-pelaku-pencabulan-korban-santriwati-ponpes-yatim-piatu <br /> <br />Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan 3 orang hakim untuk memimpin sidang dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Sidang perdana kasus pencabulan santri itu akan digelar pada 18 Juli. <br /> <br />Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mengatakan bahwa sidang dipimpin ketua majelis hakim, Sutrisno dan dibantu 2 hakim anggota. Sidang juga melibatkan 8 orang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/article/100140/pelaku-pencabulan-anak-sesama-jenis-dibekuk-polisi <br /> <br />Sidang digelar secara daring dan tertutup untuk umum. Sidang baru dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309376/kasus-kekerasan-seksual-santri-jombang-mulai-disidangkan-18-juli