Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Surabaya, menetapkan tersangka kepada oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya. Tersangka diduga, melakukan penjualan hasil barang bukti hasil penertiban. <br /> <br />F oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya, ditetapkan penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Surabaya sebagai tersangka. Petinggi Satpol PP ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. <br /> <br />Tersangka pada bulan Mei mengambil barang yang berada di gudang Satpol PP Surabaya, di kawasan Tanjung Sari. Kemudian tersangka menjualnya kepada pihak lain sebesar 500 Juta Rupiah. <br /> <br />Baca Juga Miris ! Guru Ngaji Mesum Cabuli Santri Putra di Mojokerto di https://jatim.kompas.tv/article/309061/miris-guru-ngaji-mesum-cabuli-santri-putra-di-mojokerto <br /> <br />Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. <br /> <br /> <br /> <br />#satpolpp #korupsi #kejati #kasus #barangbukti #surabaya #jawatimur <br /> <br />Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur : <br /> <br />Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur <br /> <br />Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/309395/jual-barang-bukti-hasi-penertiban-oknum-petinggi-satpol-pp-kota-surabaya-ditahan
