KOMPAS.TV - Polri memutuskan memecat AKBP Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik, yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah itu. <br /> <br />Brotoseno adalah mantan narapidana kasus korupsi. <br /> <br />Meski demikian, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal. <br /> <br />Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan,Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri Bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno. <br /> <br />Komisi peninjauan kembali dibentuk, menyusul sorotan publik atas AKBP Brotoseno yang masih berdinas aktif sebagai polisi, padahal ia merupakan bekas terpidana kasus suap proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. <br /> <br />AKBP Brotoseno adalah eks koruptor kasus suap proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. <br /> <br />Ia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar. <br /> <br />AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) divisi profesi dan pengamanan Polri pada 2016 lalu. <br /> <br />AKBP Brotoseno divonis hukuman lima tahun penjara, dan denda, pada 14 Juni 201; hingga dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309398/terjaring-ott-dan-terbukti-pernah-menerima-rp-1-9-m-akbp-brotoseno-dipecat
