KOMPAS.TV Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran soal persyaratan perjalanan domestik dan internasional. <br /> <br />Vaksin booster kini jadi syarat perjalanan dari dan menuju Bali melalui jalur udara per 17 Juli. <br /> <br />Dalam Surat Edaran Kemenhub No 70 ini pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam, sedangnkan yang baru mendapat vaksin kedua wajib menyertakan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam. <br /> <br />Baca Juga Syarat Perjalanan, Penumpang yang Belum Booster Wajib Tunjukan Hasil Tes Negatif Covdi-19 di https://www.kompas.tv/article/309425/syarat-perjalanan-penumpang-yang-belum-booster-wajib-tunjukan-hasil-tes-negatif-covdi-19 <br /> <br />Jika sudah mendapat vaksin booster calon penumpang tidak lagi diwajibkan tes covid-19. <br /> <br />Sementara untuk komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam dan melampirkan surat dari rumah sakit pemerintah. <br /> <br />Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan surat edaran nomer 71 tetang syarat perjalanan internasional. <br /> <br />Para calon penumpang wajib menyiapkan sertivitak vaksin kemudian menjalani tes pcr saat kedatangan di Indonesia serta menjalani karantina. <br /> <br />Dalam syarat perjalanan ini, Kementerian Perhubungan mewajibkan para pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan perjalanan tersebut diterapkan mulai 17 Juli 2022 mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309438/mulai-17-juli-vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-dari-dan-menuju-bali