BALI, KOMPAS.TV - Mulai 17 Juli mendatang, vaksinasi dosis penguat atau booster, jadi syarat wajib perjalanan jika tak ingin menunjukkan hasil tes negatif covid-19. <br /> <br />Aturan ini, berlaku untuk penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara, untuk menekan penularan covid-19 yang kasusnya kini kembali melonjak. <br /> <br />Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan aturan penerbangan baru menyesuaikan peningkatan kasus covid-19 di tanah air. <br /> <br />Mulai 17 Juli, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus melampirkan hasil negatif covid-19 dari tes usap PCR. <br /> <br />Baca Juga Berlaku 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di https://www.kompas.tv/article/308847/berlaku-17-juli-vaksin-booster-jadi-syarat-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh <br /> <br />Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif tes antigen. <br /> <br />Sementara itu, penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan bukti tes covid-19. <br /> <br />Sejumlah persiapan dan sosialisasi pun, dilakukan di sejumlah stasiun seperti di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta. <br /> <br />Penumpang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga, wajib melakukan tes antigen. <br /> <br />Layanan tes antigen dan posko vaksinasi dengan jam operasional tertentu, juga disediakan di sejumlah stasiun bagi calon penumpang kereta. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309523/lonjakan-kasus-covid-19-bandara-i-gusti-ngurah-rai-bali-tetapkan-aturan-wajib-booster-mulai-17-juli