SURABAYA, KOMPAS.TV - Petinggi Satpol PP Kota Surabaya, ditetapkan sebegai tersangka oleh Kejari Surabaya. <br /> <br />Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. <br /> <br />Ia diduga menjual barang hasil penertiban yang berada di gudang Satpol PP Kota Surabaya, senilai Rp500 juta. <br /> <br />Baca Juga Tak Terima Ditertibkan, Pedagang Kaki Lima di Tegal Ribut dengan Petugas Satpol PP di https://www.kompas.tv/article/308563/tak-terima-ditertibkan-pedagang-kaki-lima-di-tegal-ribut-dengan-petugas-satpol-pp <br /> <br />Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. <br /> <br />Tersangka akan dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309575/jual-barang-hasil-penertiban-senilai-rp500-juta-petinggi-satpol-pp-terancam-dipenjara-seumur-hidup
