KOMPAS.TV - Mahkamah Agung saat ini menunjuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten untuk mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP. <br /> <br />Pengadilan ini merupakan satu dari enam belas pengadilan tingkat pertama yang ditunjuk sesuai dengan keputusan kepala badan pengawasan Mahkamah Agung RI. <br /> <br />Baca Juga Panitera MA Ridwan Mansyur Resmi Tutup Kegiatan Konsinyering Mahkamah Agung di https://www.kompas.tv/article/309120/panitera-ma-ridwan-mansyur-resmi-tutup-kegiatan-konsinyering-mahkamah-agung <br /> <br />Sistem manajemen anti-penyuapan atau SMAP yang diadopsi Mahkamah Agung merupakan standar internasional yang disusun oleh international standard organisation. <br /> <br />Diterapkannya SMAP tak lain adalah untuk mendukung pengadilan agar menjunjung dan menegakkan kode etik, meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan hingga meminimalisasi risiko hukum. <br /> <br />Pengadilan tata usaha negara serang sebelumnya telah memiliki aplikasi sistem informasi manejemen perkara yang digunakan untuk memberikan informasi pemberitahuan monitoring dan pengawasan dalam proses pelaksanaan eksekusi dan upaya administrative. <br /> <br />Pengadilan tata usaha negara serang dalam rangka mendukung penerapan smap telah mewajibkan penggunaan pembayaran secara cashless atau non-tunai. <br /> <br />Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi risiko adanya pungutan liar, penyuapan, dan gratifikasi di layanan pengadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309695/ma-tunjuk-ptun-serang-terapkan-sistem-manajemen-anti-penyuapan