MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polsek Klojen menangkap dua pria dan satu anak di bawah umur pelaku penipuan di Kota Malang. Para pelaku kerap beraksi di kawasan Alun-Alun Kota Malang hingga Kayutangan Heritage. <br /> <br />Sebelumnya modus penipuan yang meresahkan warga ini viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, Sahid, Luki dan MASP. <br /> <br />Para pelaku beraksi berkelompok. Salah satu pelaku berpura-pura menjadi korban pemukulan adik korban, dan meminta ponsel korban sebagai jaminan. Kemudian pelaku mengajak korban dan dibonceng. Korban kemudian diturunkan di jalan dan ditinggalkan. <br /> <br />"Para pelaku kemudian berpura-pura mengecek ponsel milik korban dan kemudian meninggalkan saksi dengan membawa ponsel milik korban tersebut" terang Kapolsek Klojen Kompol Domingus Ximenes. <br /> <br />Komplotan penipuan ini sudah beraksi belasan kali dengan melakukan modus serupa. Mereka mengaku menjual ponsel korban dengan harga Rp 200 ribu, untuk digunakan membeli voucher game online. <br /> <br />Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini polisi masih memburu pelaku penipuan lain, karena diduga ada komplotan lain juga dengan modus serupa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309779/polisi-tangkap-komplotan-penipuan-di-alun-alun-malang-modus-tuduh-korban-pukul-adik
