GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang oknum ASN Y-A-T alias Uyan yang tangkap polisi karena membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo. <br /> <br />Usai ditetapkan tersangka, sekretaris daerah Pemda Kabupaten Gorontalo Roni Sampir langsung mengundang Dinas Badan Kepegawaian Daerah untuk mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada tersangka Y-A-T <br /> <br />Roni menjelaskan, jika tersangka sudah masuk dalam proses peradilan tersangka terancam dipecat karena masuk dalam sanksi berat. <br /> <br />Saat ini oknum ASN yang bertugas di bagian pembangunan sekretaris daerah tersebut sudah dibebastugaskan, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang dijalani oleh tersangka. <br /> <br />Sebelumunya Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap oknum ASN Y-A-T di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo saat mengendarai sepeda motor. <br /> <br />Baca Juga Oknum Polisi Cabuli 4 Orang Anak Dibawah Umur di https://www.kompas.tv/article/309806/oknum-polisi-cabuli-4-orang-anak-dibawah-umur <br /> <br />Dari tangan Y-A-T Polisi menemukan satu saset narkoba jenis sabu siap pakai. <br /> <br />Selain Y-A-T, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka. <br /> <br /> <br /> <br />#oknumasn <br /> <br />#tersankanarkoba <br /> <br />#terancamdipecat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309809/oknum-asn-pemkab-gorontalo-gunakan-narkoba-terancam-dipecat