JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, 17 Juli 2022, Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias Booster ternyata tak hanya jadi syarat perjalanan. <br /> <br />Masuk mal atau pusat perbelanjaan dan fasilitas publik yang berpotensi kerumunan juga harus sudah mendapat vaksin dosis penguat. <br /> <br />Pasalnya, lonjakan kasus harian Covid-19 semakin tinggi. <br /> <br />Untuk pertama kalinya sejak sekitar 4 bulan lalu, kasus harian Covid-19 kembali menembus angka 4.329 kasus per 16 Juli kemarin. <br /> <br />Imbas Covid-19 varian Omicron BA4 dan BA5 yang kian merajalela sejak 12 Juli lalu, kasus baru selalu berada di atas 3.000 kasus per hari. <br /> <br />Dengan penularan Covid-19 yang semakin ngegas, total kasus aktif per 16 Juli 2022 pun kini kembali berada di angka 28.215 pasien. <br /> <br />Baca Juga Capaian Vaksinasi Masih 32%, Kabupaten Berau Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Lokasi Wisata di https://www.kompas.tv/article/309947/capaian-vaksinasi-masih-32-kabupaten-berau-gelar-vaksinasi-covid-19-massal-di-lokasi-wisata <br /> <br />Setiap hari kematian akibat Covid-19 juga terus bertambah meski tak setinggi saat amukan varian Delta. <br />Total sudah 156.845 pasien meninggal dunia akibat korona. <br /> <br />Dengan aturan baru ini, pemeriksaan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan kembali diperketat lewat penggunaan aplikasi Pedulilindungi. <br /> <br />Jika pengunjung belum melakukan vaksinasi Booster, maka tidak boleh masuk. <br />Di dalam mal pengawasan protokol kesehatan juga diperketat, terutama soal penggunaan masker. <br /> <br />Apapun variannya pencegahan Covid-19 tetap sama. <br /> <br />Baik di dalam maupun di luar ruanga, tetaplah gunakan masker dengan baik dan benar, jaga jarak, dan jauhi kerumunan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309952/mulai-17-juli-2022-masuk-mall-harus-sudah-divaksin-booster-kalau-belum-tak-boleh-masuk