KOMPAS.TV - Direktorat narkoba Polda Bengkulu membekuk tiga orang tersangka narkoba jaringan lintas daerah yang telah berulang kali menyelundupkan sabu ke wilayah Bengkulu. <br /> <br />Dua tersangka diantaranya diketahui baru 3 bulan bebas dari penjara atas kasus serupa. <br /> <br />Inilah detik-detik penangkapan tersangka narkoba oleh Personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. <br /> <br />Baca Juga Pengunjung Dan Pekerja Tempat Hiburan Malam Di Sorong Kena Razia Narkoba di https://www.kompas.tv/article/309781/pengunjung-dan-pekerja-tempat-hiburan-malam-di-sorong-kena-razia-narkoba <br /> <br />Tersangka yang ditangkap merupakan anggota jaringan peredaran narkoba lintas daerah. <br /> <br />Dua tersangka AP dan KA berperan sebagai pengedar. Keduanya juga diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama, sedangkan tersangka HP berperan sebagai kurir. <br /> <br />Polisi menyebut, penyelundupan narkoba ke wilayah Bengkulu merupakan kali ketiga oleh jaringan ini. <br /> <br />Saat ditangkap, polisi menemukan 33 gram sabu dari total 100 gram yang diselundupkan dari Sumatera Barat. Tersangka mengakui, puluhan gram sabu itu telah diedarkan di wilayah Bengkulu. <br /> <br />Kini polisi tengah melakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. <br /> <br />Sedangkan ketiga tersangka terancam pidana penjara mencapai 20 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309963/bawa-puluhan-gram-sabu-dua-residivis-kasus-narkoba-kembali-ditangkap
