Surprise Me!

Mau Masuk Mal atau Pusat Perbelajaan? Harus Vaksin 'Booster' Dulu!

2022-07-18 398 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mulai Minggu (17/7) kemarin, vaksin 'booster' menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal. <br /> <br />Dengan aturan ini, pemeriksaan masuk mal atau pusat perbelanjaan kembali diperketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. <br /> <br />Jika ada pengunjung yang belum divaksinasi 'booster', maka dilarang masuk. <br /> <br />Warga merespons positif kebijakan ini, sebagai antisipasi penularan Covid-19 di ruang publik. <br /> <br />Selain itu, PT Kereta Api juga memberlakukan aturan syarat wajib boster bagi penumpang kereta api jarak jauh. <br /> <br />Syarat wajib boster bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai diberlakukan. <br /> <br />Di stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, sebagian calon penumpang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukkan bukti vaksin 'booster' Covid-19 ketiga. <br /> <br />Agar bisa tetap bepergian dengan kereta api, mereka yang belum mendapatkan vaksin 'booster' terpaksa harus melakukan tes antigen terlebih dulu. <br /> <br />Aturan vaksin 'booster' juga berlaku bagi penumpang kereta api. <br /> <br />Kepala Humas PT KAI daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunissa menyebut, untuk mendukung kebijakan vaksin 'booster' sebagai syarat perjalanan jarak jauh, PT KAI membuka kembali layanan vaksinasi gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. <br /> <br />Fasilitas tes antigen juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310176/mau-masuk-mal-atau-pusat-perbelajaan-harus-vaksin-booster-dulu

Buy Now on CodeCanyon