KOMPAS.TV - PT Kereta Api juga memberlakukan aturan syarat wajib booster bagi penumpang kereta api jarak jauh. <br /> <br />Syarat wajib booster bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai diberlakukan. <br /> <br />Baca Juga Tanggapan Aturan Vaksin Booster untuk Masuk Mal, Hingga Jadi Penumpang Kereta dan Pesawat di https://www.kompas.tv/article/310057/tanggapan-aturan-vaksin-booster-untuk-masuk-mal-hingga-jadi-penumpang-kereta-dan-pesawat <br /> <br />Di stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, sebagian calon penumpang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukkan bukti vaksin 'booster' Covid-19 ketiga. <br /> <br />Agar bisa tetap bepergian dengan kereta api, mereka yang belum mendapatkan vaksin 'booster' terpaksa harus melakukan tes antigen terlebih dulu. <br /> <br />Baca Juga Mau Masuk Mal atau Pusat Perbelajaan? Harus Vaksin 'Booster' Dulu! di https://www.kompas.tv/article/310176/mau-masuk-mal-atau-pusat-perbelajaan-harus-vaksin-booster-dulu <br /> <br />Aturan vaksin 'booster' juga berlaku bagi penumpang kereta api. <br /> <br />Kepala Humas PT KAI daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunissa menyebut, untuk mendukung kebijakan vaksin 'booster' sebagai syarat perjalanan jarak jauh, PT KAI membuka kembali layanan vaksinasi gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. <br /> <br />Fasilitas tes antigen juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310192/per-17-juli-penumpang-kereta-pesawat-harus-divaksinasi-booster-terlebih-dahulu