JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 17 Juli 2022 kemarin, Kementerian Perhubungan mewajibkan vaksinasi Booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri, termasuk transportasi bus antar kota. <br /> <br />Syarat ini diberlakukan demi mencapai target vaksinasi Booster nasional, seiring ditemukannya kembali kasus positif Covid-19. <br /> <br />Namun aturan yang mulai efektif sejak 17 Juli kemarin ini masih sulit diterapkan di Terminal Bus Kalideres karena rendahnya kesadaran agen dan minimnya informasi yang didapat. <br /> <br />Baca Juga Sepi Pembeli, Harga Cabai & Bawang Melonjak di https://www.kompas.tv/article/310224/sepi-pembeli-harga-cabai-bawang-melonjak <br /> <br />Terminal Bus Kali Deres mulai memberlakukan pemeriksaan vaksin dosis ketiga bagi calon penumpang yang bepergian menggunakan bus. <br /> <br />Petugas menyiapkan kode yang akan dipindai calon penumpang dengan aplikasi Pedulilindungi. <br /> <br />Hal ini juga mulai disosialisasikan pada agen bus untuk diteruskan kepada calon penumpang, namun banyak penumpang mengaku belum tahu adanya kebijakan ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310241/banyak-calon-penumpang-yang-belum-tahu-vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-jarak-jauh