SURABAYA, KOMPAS.TV - Muhammada Subchi Azal Tsani atau Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Sidang dilakukan secara tertutup untuk menghindari adanya massa. <br /> <br />Dalam sidang ini, Bechi didakwa dengan Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. <br /> <br />Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Polisi Diduga Predator Anak Bisa Dipecat Tidak Hormat Sebelum Sidang di https://www.kompas.tv/article/310363/polisi-diduga-predator-anak-bisa-dipecat-tidak-hormat-sebelum-sidang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310372/sidang-perdana-bechi-tersangka-pencabulan-santri-di-jombang-berlangsung-secara-tertutup
